14 April 2012

Joshua Dipaksa Mengaku Sebagai Pengeroyok Anggota TNI AL


Jakarta Joshua Raynaldo Radja (21), ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan anggota TNI AL, Kelasi Arifin di Pademangan, Jakut, Minggu (31/3). Joshua mengaku dirinya dipaksa agar mengakui sebagai pelaku penganiayaan.

"Ada dugaan Joshua dipaksa oleh pihak kepolisian agar mengakui tindakan penganiyaan," ujar Max Melen Tumondo, pengacara Joshua, kepada detikcom Jumat (13/4/2012).

Menurut Max, Joshua dipanggil ke salah satu ruangan perwira polisi untuk menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.

"Secara psikologis, anak yang belum pernah berurusan dengan hukum, akan merasa tertekan," kata Max.

Dalam pemeriksaan tersebut, muncul ungkapan penyidik, 'You (kamu) kalau engga ngaku akan diserahkan ke pihak Armabar, dan kami lepas tangan.'

"Konotasi lepas tangan itu apa? Sedangkan polisi seharusnya melindungi masyarakat," tuturnya.

Selain adanya dugaan tekanan dan paksaan selama pemeriksaan, pengacara juga menyayangkan posisi Joshua saat pemeriksaan yang tidak didampingi pengacara.

"Saya secara tertulis akan mengajukan keberatan kepada Kapolres Jakarta Utara, tembusan kepada Kejaksaan Negeri, Komnas HAM, dan lainnya," ujar Max

Sebelumnya, aparat gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Utara dan Pomal menangkap Joshua, warga Koja, Jakarta Utara.

Joshua ditangkap bersama beberapa barang bukti, satu pecahan batu bata berlumur darah, pecahan kaca helm bercak darah, sebilah sangkur, tiga buah pecahan batu dan balok.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar Anda!!!