18 September 2010

Peraturan baru pendakian Taman Nasional Gede Pangrango

Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP SK. 84 /11-TU/1/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tanggal 10 Agustus 2009 khususnya terkait dengan pendakian wajib pendampingan, yang dimana pendakian itu harus menggunakan pendamping (guide) baik lokal maupun wisatawan asing yang tarifnya adalah Rp 300.000 untuk satu orang pendaping untuk 2 hari. Dan itu hukumnya wajib. Keputusan itu dirasa memberatkan oleh para penikmat dan pecinta alam indonesia. Nah, kali ini ada kabar gembira bagi yang belum kesampaian mencicipi eksotisnya gunung ini. Meski agak telat inponya, semoga bermanfaat.

Sumber : http://gedepangrango.org/evaluasi-pelayanan-pendakian-tnggp
Pengaturan Pendakian TNGGP yang berlaku sejak 15 April 2010 antara lain adalah :

  • Mencabut Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP SK. 84 /11-TU/1/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tanggal 10 Agustus 2009 khususnya terkait dengan pendakian wajib pendampingan.
  • Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP SK. 84 /11-TU/1/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tanggal 10 Agustus 2009 direvisi, khususnya terkait wajib pendampingan bagi pendakian WISMAN.
Selain itu, Pendaki Wisnu yang dapat tidak wajib mendapatkan pendampingan adalah
(1) Pecinta alam dengan surat organisasi,
(2) Pelajar dengan surat lembaga pendidikan, dan
(3) Pecinta alam independen, tetapi Pendaki Wisnu tersebut telah memenuhi standarisasi pendakian (Pakaian, Sepatu, Rangsel, Bekal, dll), dan peraturan pendakian di TNGGP (SIMAKSI, Kuota, Booking, Pemeriksaan, Waktu 2 hari 1 malam, dll). BBTNGGP melalui Forum Interpreter TNGGP, menyediakan Jasa Pendampingan Pendakian (Porter, Pemandu atau Interpreter).
  • BBTNGGP akan melakukan Pemeriksaan dan Pencatatan terhadap Bekal, Pakaian dan Bawaan lainnya, pada saat berangkat dan pulang, dengan komputerisasi.
  • BBTNGGP akan melakukan Penegakan Hukum (UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya) secara tegas, konsisten dan konsekuen.
Rencana Pengembangan Pelayanan Pendakian pada Th 2010 antara lain adalah :
  1. Pemasangan Papan Informasi Besar dan Portal, untuk pemisahan Pintu Masuk Pendakian dan Rekreasi Curug/dll.
  2. Pengaturan waktu pendakian, sistem tagging pendaki, dan standarisasi kelengkapan pendaki.
  3. Pengembangan pengaturan kegiatan pelaporan pertemuan satwa dan gangguan, dan quistioner kepuasan pendakian/pengunjung dll.
  4. Pengaturan merokok, membawa bekal makanan jadi dan pakaian/kelengkapan pendakian, buang air besar, alat mandi, sampah pulang, dll.
  5. Pembangunan 5 (lima) Pos Pelayanan Pendakian dan Rest Room di sepanjang Jalur Pendakian, termasuk intensifikasi pelayanannya. 6. Pengembangan Papan Informasi/Interpretasi Ekosistem, Flora dan Fauna TNGGP sepanjang jalur pendakian, dengan program khusus.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar Anda!!!